Breaking News

Pengamat Prediksi Hakim MK Kabulkan Gugatan Kecurangan Pilpres Kubu 01 dan 03, Bukan Tanpa Alasan


Simak informasi seputar gugatan MK pasca pemungutan suara Pilpres 2024.

Pengamat prediksi hakim MK kabulkan gugatan kecurangan Pilpres 2024 kubu 01 dan 03.

Bukan tanpa alasan, bahkan pengamat politik Emrus Sihombing juga memprediksi pencoblosan Pilpres 2024 bakal diulang.

Kubu Prabowo-Gibran dalam masalah.

Apabila Mahkamah Konstitusi alias MK benar-benar putuskan Pilpres 2024 curang seperti kata pengamat ini.

Sebagai informasi 8 hakim konstitusi menjalani Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini setelah menggelar tujuh kali persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Setelahnya MK akan mengumumkan hasil sidang setelah lebaran mendatang.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Diketahui, paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil Pilpres 2024 itu sendiri dimenangkan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pengamat politik Emrus Sihombing memprediksi MK bakal memutus perkara sengketa hasil pilpres dengan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa titik wilayah Indonesia.

"Kalau saya berpendapat, hakim konstitusi ini negarawan, mereka bukan hakim mahkamah kalkulator.

Mereka negarawan yang sudah selesai dengan dirinya tidak kuantitatif permukaan saja.

Hakim konstitusi lebih cenderung mendengar tuntutan paslon 1 dan paslon 3. Mereka yang tahu betul soal etika substansi.

Dari delapan hakim MK, lima orang saja di antara mereka memutuskan pendekatan, (maka) progresif keputusannya adalah kemungkinan keputusan pemungutan suara ulang di beberapa titik atau semua titik, atau bisa satu dua titik bisa di semua titik," ujar Emrus saat berbincang dengan Tribunnews, Sabtu(6/4/2024).

Menurut Emrus, ada dua pendekatan yang kemungkinan bakal dipergunakan delapan hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Apabila hakim MK memilih paradigma kualitatif, maka diprediksi mereka akan memutuskan persidangan dengan menyebut adanya kecurangan dan memerintahkan pemilihan ulang atau diskualifikasi calon.

Sebaliknya, apabila hakim MK menggunakan paradigma kuantitatif dengan pendekatan data fakta yang muncul ke permukaan, maka Emrus menduga kesimpulan yang mereka buat lebih cenderung memberikan sesuatu tidak jauh dari apa yang sudah diputuskan KPU.

"Kalau kita bicara hakekat hukum keadilan, kepantasan, kepatutan demokrasi dan hakikat etika, maka menurut saya yang diputuskan adalah tentu berpihak kepada keadilan, dimana kita melihat begitu derasnya kritik dari perguruan tinggi profesor dan doktor soal kondisi demokrasi kita," ujarnya.

Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini juga melihat bahwa situasi dan kondisi keamanan termasuk pengerahan massa secara besar-besaran ketika agenda pembacaan putusan sengketa pilpres setelah Idul Fitri mendatang sangat tergantung dari putusan delapan hakim MK.

"Kita lihat saja apakah hakim MK memutuskan atas dasar kenegarawanan di atas dari pemilu tadi seluruh rakyat Indonesia akan menerima. Jadi tidak mendengar pendapat dari para politisi pragmatis dan memilih mendengar pendapat dari para profesor, ilmuwan dan akademisi soal ketidaksetujuan mereka atas penyelenggara demokrasi di Indonesia," kata Emrus.

Berikut Tribunnews.com rangkum respons empat kubu terkait jalannya sidang pemeriksaan terakhir sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar MK:

KPU

Ketua KPU, Hasyim Asyari berpendapat, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak dapat membuktikan adanya kesalahan perhitungan suara Pilpres 2024.

"Kami membuka, membaca, mempelajari pokok perkara permohonan nomor 01 dan 03, kita tidak mendapati dalil tentang selisih suara. Juga tidak ada selisih suara di TPS berapa, kecamatan mana, kabupaten mana," ucap Hasyim.

Ia berharap, majelis hakim dapat membuat keputusan sesuai fakta dan alat bukti dalam persidangan.

"Oleh karena itu, majelis hakim pasti akan mempertimbangkan situasi ini, mempertimbangkan fakta di persidangan."

"Yang dipertimbangkan adalah fakta, alat bukti di dalam persidangan, bukan bunyi-bunyi di luar persidangan," tandasnya.

Kubu Ganjar-Mahfud

Anggota Tim Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail berharap majelis hakim tidak mendapat tekanan dalam memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Ia juga berharap MK dapat melakukan judicial activism agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan.

"Saya kira tugas kita sekarang mencoba secara baik dan nantinya mendengar secara baik apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Maqdir, Jumat.

"Tentu kita berharap Mahkamah Konstitusi tidak terikat dengan kungkungan, tradisi yang selama ini bisa merugikan banyak pihak."

"Kita berharap mereka melakukan judicial activism, dalam arti mereka harus melakukan pembaharuan hukum," imbuhnya.

Maqdir lantas menyinggung sejumlah negara yang membatalkan hasil Pemilu karena adanya kecurangan.

Menurutnya, Indonesia juga seharusnya melakukan hal serupa jika Pemilu berlangsung curang.

"Salah satu argumen yang mereka sampaikan adalah kalau proses dilakukan dengan tidak baik, curang, itu bisa menjadi alasan pembatalan pemilihan presiden."

"Kejahatan sekecil apa pun tetap kejahatan," tandasnya.

Kubu Anies-Muhaimin (AMIN)

Anggota Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun mengaku gembira melihat jalannya sidang di MK.

Refly mengaku yakin MK membuka peluang untuk mengabulkan permohonan kubu AMIN.

"Jadi kawan-kawan semua, saya gembira hari ini sudah berakhir sidangnya dan kita hanya akan menyiapkan kesimpulan," ujar Refly saat konferensi pers di Gedung MK, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat.

"Tapi kata menyiapkan kesimpulan itu luar biasa, karena kita diberi kesempatan untuk mempertajam apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan juga kritik atau masukan-masukan apa pun kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat permohonan kita."

"Logikanya sederhana, kalau MK mau menolak permohonan kita, ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan," sambungnya.

Refly pun mengungkit isi gugatan kubu AMIN ke MK.

Ia menegaskan, permohonan kubu AMIN tidak akan mengganggu kalender ketatanegaraan.

"Saya akan mereview secara umum, jangan lupa permohonan 01 itu petitumnya diskualifikasi 02 atau setidaknya diskualifikasi terhadap Gibran dan diperintahkan pemungutan suara ulang seluruh Indonesia. Jadi kalau ada yang bilang akan mengganggu kalender ketatanegaraan itu omong kosong." imbuh Refly.

Kubu Prabowo-Gibran

Sementara itu, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Meski berbeda pendapat di persidangan, menurut Otto, silaturahmi para pengacara kubu 01, 02, dan 03 harus tetap terjalin.

"Kami juga mengucapkan terima kasih pada pemohon 01, pemohon 03. Kita semua kan lawyer, kita bisa beda pendapat di persidangan tapi silaturahmi harus tetap dijaga," ujar Otto.

"Kami tetap respect pada 01, 03, Bawaslu, KPU, semua pihak dan hormat pada majelis Mahkamah Konstitusi."

Dalam kesempatan yang sama, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak yakin majelis hakim mengabulkan permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Menurutnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam sidang sengketa di MK.

Selain itu, Yusril mengatakan pernyataan empat menteri Jokowi telah membuktikan tidak ada penyalahgunaan baksos seperti yang dituduhkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud. (*)

Sumber: tribunnews
Foto: Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin - Pengamat prediksi hakim MK kabulkan gugatan kecurangan Pilpres 2024 kubu 01 dan 03. Bukan tanpa alasan/Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Pengamat Prediksi Hakim MK Kabulkan Gugatan Kecurangan Pilpres Kubu 01 dan 03, Bukan Tanpa Alasan Pengamat Prediksi Hakim MK Kabulkan Gugatan Kecurangan Pilpres Kubu 01 dan 03, Bukan Tanpa Alasan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar